Posted in 1356 | No Comments »
Posted in 1356 | No Comments »
Posted in 1356 | No Comments »

membangun kerja sama yang kuat dengan dunia kerja. Akibatnya, banyak perusahaan dan industri yang mengeluhkan sulitnya mendapat teknisi tingkat menengah sesuai standar. Padahal, peluang kerja terbuka di dalam dan luar negeri yang tidak terpenuhi, karena lulusan yang ada belum mampu mencapai kompetensi yang dibutuhkan.Posted in 1356 | No Comments »
eragam sekolah. Sudah terbayang di benak orangtua masa depan yang cerah bagi putra-putrinya.Posted in 1356 | No Comments »
Posted in 1356 | No Comments »

ngambil berbagai kebijakan.
Posted in 1356 | No Comments »
Oleh Agus Wibowo
Harian Pikiran Rakyat Edisi Senin, 23 Juni 2008

Posted in 1356 | No Comments »
Oleh Agus Wibowo

Posted in 1356 | 1 Comment »
Oleh Agus Wibowo
Harian Joglosemar, Edisi 15-05-2008
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) South East Greenpeace (2007), mencatat terjadinya kerusakan lebih dari 28 juta ha (hektare) hutan lindung dan hutan konservasi di Indonesia tahun 1990-2007. Sembilan juta ha di antaranya, disebabkan alih fungsi lahan untuk hutan tanaman industri. Sementara LSM Greenomics Indonesia (200
juga menemukan adanya kerusakan lebih dari 10 juta ha hutan lindung dan hutan konservasi semenjak diterbitkan UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan. 
k jera bagi pelaku juga melindungi dan membela hak-hak negara dan masyarakat. Kedua, pemerintah perlu melakukan timbang ulang, analisis dampak lingkungan, dan jika perlu merevisi berbagai kebijakan yang mengarah pada perusakan hutan. Misalnya, UU Nomor 5/1967 maupun PP No 2/2008. Ketiga, pemerintah perlu menata ulang dan merehabilitasi kawasan hutan secara berkesinambungan, dengan memberdayakan masyarakat melalui konservasi hutan desa. Lahan-lahan yang diperuntukkan hutan desa ini dapat berupa bantaran sungai, tepian kampung, jalan poros desa, dan pengalihan sebagian tanah bengkok desa. Carik/sekretaris desa yang biasanya memiliki 2-3 ha tanah bengkok, harus merelakan sebagian tanah bengkoknya (minimal 1 ha) untuk ditanami tanaman hutan. Hal ini karena para carik sudah mendapat gaji sebagaimana pegawai negeri lainnya. Karena tradisi tanah bengkok hanya ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur, untuk desa-desa di Jawa Barat dan Banten, hutan desa dapat berupa tanah wakaf, bantaran sungai, atau lahan telantar. Jika setiap desa dapat menyisihkan 1-2 ha lahannya untuk hutan desa berarti akan terdapat puluhan ribu ha hutan-hutan baru yang sangat bermanfaat untuk menyimpan air.Memang program hutan desa tidak bisa dinikmati secara instan, karena butuh waktu yang lama untuk merealisasikannya. Agar program hutan desa ini dapat terlaksana dengan baik, maka pemerintah dituntut komitmennya dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Mereka perlu diberitahu manfaat hutan desa, dan untuk siapa manfaat yang paling besar. Pelaksana penyuluhan ini tidak perlu merekrut tenaga baru lagi, karena pemerintah sudah memiliki petugas Penyuluh Kehutanan. Pemerintah tinggal mendayagunakan dan mengoptimalkan kinerja para Penyuluh Kehutanan tersebut. Jika masyarakat sudah mengerti dan menyadari manfaat hutan desa, lambat-laun mereka sendirilah yang akan menanam dan merawat tanaman hutan itu. Kesadaran masyarakat ini tentunya harus didukung oleh pemerintah dengan menyediakan bibit tanaman hutan seperti mahoni, damar, jati, atau tanaman hutan lainnya yang sesuai dengan daerah desa masing-masing. Melalui konservasi hutan desa, paling tidak pemerintah sudah menyelamatkan ratusan ribu atau bahkan jutaan nyawa masyarakat dari berbagai bencana yang ditimbulkan akibat penurunan fungsi hutan. Semoga. [] Penulis adalah Analis Lingkungan, Mahasiswa Pascasarjana UNYPosted in 1356 | No Comments »
Oleh Agus Wibowo
Harian Suara Karya, Edisi Selasa, 15 April 2008
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang tidak populis. Belum lama ini, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang berasal dari pemanfaatan hutan. Memang, peningkatan kesejahteraan rakyat yang didapat dari pemanfaatan kekayaan hutan produksi dan hutan lindung menjadi tujuan kebijakan ini.
Hanya saja, jika dikaji dengan saksama, PP ini seakan-akan mengobral murah hutan kita. Bagaimana tidak? Pemerintah hanya mengenakan pungutan PNBP Rp 3 juta per hektare per tahun, atau sekitar hanya Rp 120 hingga Rp 300 per meter dari kegiatan tambang tersebut. Jelas ini harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarah negeri ini.
Dengan dalih PNBP dan kesejahteraan rakyat, diizinkan perusahaan tambang untuk mengeksploitasi kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang berskala besar. Padahal, dalam UU tentang Kehutanan Tahun 1999, pemerintah melarang kegiatan tersebut. Tetapi ironisnya, UU tersebut justru diamandemen pada tahun 2006, dan disempurnakan lagi tahun 2008.
Adanya kontradiksi kebijakan yang dibuat, menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat dan ketidakarifan membaca pertanda alam. Dengan kata lain, pemerintah lebih mengutamakan kepentingan pelaku industri dan pemilik modal daripada dampak negatif yang bakal menimpa rakyatnya. Pemerintah juga tidak belajar dari dampak ekologis mengerikan, buah dari ekploitasi hutan secara besar-besaran yang dilakukan perusahaan tambang dan industri.
Sebagai gambaran, sebelum dikeluarkannya kebijakan “komersialisasi hutan” ini, luas hutan kita mengalami penyempitan dan kerusakan tiap tahunnya. Menurut data World Bank maupun World Conservation Forum, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1,5-2 juta hektare (ha) per tahun. Jika keadaan ini berlanjut, pada tahun 2005 hutan dataran rendah di Sumatera akan lenyap, menyusul Kalimantan di tahun 2010.
Sementara, data Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Jawa-Madura tahun 2004 menunjukkan bahwa dari seluruh wilayah Jawa seluas 13.411,2 ribu hektare, kawasan hutan hanya tinggal 23,4 persen atau seluas 3.136 ribu hektare, dengan rincian; luas hutan produksi tetap (HP) seluas 1.558,9 ribu hektare (49,7 persen) dan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 371,8 ribu hektare (11,8 persen). Belum lagi kerusakan kawasan mangrove (hutan bakau) di kawasan delta Mahakam, di pantai utara Jakarta yang kini tinggal 27 persen. Di Pulau Bakung, pembabatan hutan bakau hanya menyisakan 15 persen dari luas 18.000 hektare.
Pertanyaannya kemudian, jika PP tersebut benar-benar diterapkan, bagaimana nasib negeri ini? Pastinya, laju deforestasi baik hutan produksi, hutan lindung maupun hutan bakau akan semakin luas. Sekadar contoh, luas hutan di Kalimantan Tengah menurut catatan Walhi Kalteng tahun 2006, terjadi pelepasan kawasan hutan untuk pertambangan, perkebunan dan sektor lainnya di wilayah itu mencapai sekitar 1,559 juta hektare. Akibatnya, luas hutan Kalteng yang tersisa hingga tahun 2007 sekitar 8,735 hektare.
Kerusakan hutan ini tentu saja dibarengi dengan berbagai dampak ekologis, di antaranya, pertama, terjadinya perubahan iklim. Menurut penelitian para pakar, perubahan iklim global disebabkan oleh dua hal, yakni naiknya temperatur panas bumi yang disebabkan terjadinya penggundulan hutan. Kedua, abrasi dan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Sebagai contoh, 6 pulau di Provinsi Riau tenggelam; yakni Pulau Nipah, Barkih, Raya, Jenir, Desa Muntai, dan Sinaboi, akibat eksploitasi mangrove yang membabi buta.
Ketiga, hilangnya fungsi hutan sebagai pengatur keseimbangan konservasi tanah dan air. Akibatnya, terjadinya bencana banjir di Jakarta, Solo, Karanganyar, Ngawi hingga Pasuruan di Jawa Timur pada awal 2008. Belum lagi bencana tanah longsor yang merenggut ribuan rakyat tak berdosa. Dampak ekologis yang lebih mengerikan, tulis Peter Hal, adalah bencana dahsyat yang terjadi diperkotaan seperti London, San Franscisco, Paris dan Sydney (Great Planning Disasters, 2002).
Melihat kenyataan di atas, mestinya pemerintah melakukan uji kelayakan atau analisis dampak lingkungan (amdal), sebelum mengesahkan PP tersebut. Pemerintah perlu belajar dengan kejernihan visi, kebeningan hati dan segenap kearifan, pada berbagai bencana yang melanda negeri ini. Selain itu, kepentingan, kesejahteraan dan keselamatan rakyat mesti dijadikan landasan pembuatan berbagai kebijakan, bukan hanya mengutamakan kepentingan pemilik modal dan negara donor.
Pemerintah juga perlu belajar, mendengar dan mencontoh akar rumput (grass root) yang justru lebih arif membuat kebijakan. Misalnya, apa yang dicontohkan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Karena kesungguhannya menjaga dan melestarikan hutan, Suebu mendapat gelar kehormatan Heroes of the Environment versi Majalah Time. Kebijakan Suebu yang amat terkenal adalah Deklarasi “jeda tebang hutan” dan moratorium ekspor kayu ke luar negeri. Suebu juga merekomendasikan agar tidak diberikan lagi konsesi baru untuk perusahaan penebangan hutan. Kebijakan Suebu tersebut selain sebagai langkah awal yang berani dan menjanjikan bagi kampanye cantik meredam pemanasan global, juga menunjukkan semangat dan jiwa kepahlawanan dalam wujud perang melawan pembalakan hutan secara haram. Atas usaha pelestarian hutan itu, Barnabas Suebu mendapat dana besar dari Australian Carbon Conservation Company. Dana yang konon jauh lebih besar ketimbang keuntungan dari penebangan hutan juga diperoleh dari Chicago Climate Exchange.
Kewajiban pemerintah adalah menimbang ulang perlu tidaknya kebijakan “komersialisasi hutan” tersebut. Buat apa kebijakan dibuat, jika ujung-ujungnya merugikan dan menyengsarakan rakyat. Cukuplah rakyat teraniaya dengan janji-janji palsu ketika kampanye pilpres dahulu. Mestinya, di paro akhir masa kekuasaan, pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan dan menyejahterakan rakyat, bukan malah sebaliknya. Dengan begitu, peluangnya untuk dipilih kembali pada pemilu dan pilpres mendatang terbuka lebar. Menyejahterakan rakyat dengan kekayaan sumber daya huta memang tujuan mulia, tetapi bukan dengan cara komersialisasi hutan.[]Penulis adalah analis kebijakan publik, mahasiwa pascasarjana UNY
Posted in 1356 | No Comments »